Tanah merupakan salah satu investasi yang sangat menjanjikan karena setiap tahun harganya terus meningkat. Tak heran bila banyak orang yang memilih untuk membeli tanah dan juga rumah untuk investasi.
Namun siapa sangka urusan kepemilikan tanah bisa jadi rumit karena adanya mafia tanah. Adapun hal ini seperti yang dirasakan oleh beberapa artis karena ulah mafia tanah.
Hingga saat ini deretan artis itu masih terus berupaya hingga melewati jalur hukum untuk bisa mendapatkan haknya kembali. Lantas siapa saja kah mereka?
1. Tamara Bleszynski
Nama Tamara Bleszynski jadi perbincangan usai kasus harta warisannya tersebut diambil alih oleh pihak lain. Ia pun sudah mencoba melaporkan kasus tersebut sejak akhir tahun lalu. Sang pengacara, Djohansyah, mengatakan jika selama ini Tamara Bleszynski tidak menikmati warisan tersebut.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberi warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ujar Djohansyah pada awak media pada Senin (20/6).
Meski membuat laporan polisi, Tamara Bleszynski belum juga bersuara mengenai kasus dugaan penggelapan aset. Rencananya, artis yang kini menetap di Bali itu akan ke Jakarta beberapa hari ke depan untuk memberikan komentarnya. Sejauh ini, pihaknya juga tidak memberi tahu siapa saja tiga orang yang dilaporkan.
Menurut Djohansyah kliennya masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan agar tak perlu berlarut-larut hingga menjadi sengketa panjang ke anak-anaknya kelak.
"Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya, karena sebenarnya dari Tamara ini maunya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya," terang Djohansyah.
"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," lanjutnya.
2. Nirina Zubir
Nirina Zubir menceritakan kejadian pahit yang telah menimpa ibunya. Ia menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 miliar. Begini kronologinya.
Pada tahun 2017, ibunda Nirina Zubir yang bernama Cut Indria Martini mengira surat-surat tanahnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya untuk mengurus surat tersebut.
Cut Indria Martini percaya dengan asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita karena sudah bekerja dengannya selama puluhan tahun. Riri Khasmita pun akhirnya melakukan perintah ibunda Nirina Zubir itu.
"Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang, surat-surat tanahnya. Sehingga dia minta tolonglah sama ARTnya yang memang udah bekerja dari tahun 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," kata Nirina Zubir saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
"Nah alih-alih diurus, ternyata kenyataan yang terjadi adalah diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi atas nama Riri Khasmita anak dari ibu Nur Hasnisah dari Bukittinggi bersama suaminya yang namanya adalah Edrianto," lanjutnya.
Total ada 6 surat tanah yang diurus oleh Riri Khasmita. Bukannya menolong, Riri Khasmita malah mengambil kesempatan dari kepercayaan yang sudah diberikan oleh Cut Indria Martini.
"Jadi ada ke 6 surat itu diam-diam ditukar namanya jadi nama mereka. Terus ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual dan dugaan kami adalah akhirnya uang-uang itu dipakai modalnya dia untuk memiliki sekarang bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah melebihi dari 5 cabang. Jadi seperti itulah," ungkap Nirina Zubir.
Tak sendiri, Riri Khasmita melakukan aksi teganya itu bersama suami dengan bantuan notaris. Mereka pun berhasil mengelabui Cut Indria Martini hingga meninggal dunia pada tahun 2019.
"Jadi yang kita ketahui waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris tadi PPAT atas nama Faridah dari wilayah Tangerang itu dan dua orang lainnya menjadi bantuan dari Faridah itu," papar Nirina Zubir.
"Karena seluruh properti yang kami permasalahkan itu terletak di Jakarta Barat. Jadi karena mereka tidak punya kuasa untuk meng-handle Jakarta Barat kerja samalah dengan dua orang PPAT yang ada di Jakarta Barat itu," timpal Fadhlan Karim kakak ketiga Nirina Zubir.
Ketika mengetahui hal itu, Nirina Zubir dan saudara kandungnya geram dengan perlakuan Riri Khasmita. Ia seperti mengambil kesempatan dari ibundanya yang sudah tua.
"Jadi memang kondisi ibu saya waktu minta tolong disuruh urus suratnya itu memang usia Mama saya udah ada lupanya ya memang sudah usia," tukas Nirina Zubir.
Atas kejadian itu, kakak Nirina Zubir pun mengumpulkan bukti-bukti. Ia pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
3. Kartika Putri
Terbaru ada kasus dugaan mafia tanah yang harus dihadapai oleh Kartika Putri. Senasib dengan Nirina Zubir, Kartika Putri kaget ketika sertifikat atas nama sang bunda jadi jaminan utang oleh oknum.
Kartika menegaskan dia dan saudaranya tak tahu bagaimana sertifikat sang bunda bisa sampai di notaris. Hal itu diutarakan oleh Kartika Putri melalui Instagram Story miliknya.
"Ketika sertifikat an almarhumah mama bisa sampe ada di notaris tanpa sepengetahuan kami ketiga anak-anak Mama sebagai ahli waris, bahkan sudah menjadi jaminan utang? Lengkap dengan akte kuasa jual beli (palsu) karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut," tulis Kartika Putri dalam unggahannya.
"Lalu kami minta di notarisnya baik-baik sudah hampir satu bulan, tidak direspon dengan baik... Baik!! Kami segera buat LP!!! #MAFIATANAHMERAJALELA," tegasnya.
Kartika Putri menegaskan dia dan saudara-saudaranya tidak pernah mempermasalahkan warisan. Dia mengaku masih sangat berduka dan tidak fokus dengan harta peninggalan sang bunda.
"Tapi ternyata ada yang mengincar harta-harta Mama...Awak kami tetap ingin jalan baik-baik, tapi pelaku-pelaku tidak juga menunjukkan etikat baiknya. Maka kami putuskan untuk lanjut di jalur hukum...," tukas istri Habib Usman bin Yahya itu.
Perempuan yang tengah hamil anak kedua itu, merasa miris ada oknum yang berani melakukan hal itu. Tak ingin ada korban mafia-mafia tanah lainnya, ia pun memilih melaporkan hal itu ke polisi.
Kartika Putri melaporkan tujuh orang yang diduga oknum yang menggelapkan aset milik mendiang ibundanya. Aset rumah mendiang ibunda Kartika Putri senilai Rp 10 miliar diduga digelapkan orang terdekat ibunya dan mafia tanah.
"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp 10 miliar. Rumah tinggal almarhumah. Jadi rumah tinggal almarhum sejauh itu kurang lebih segitu deh," kata Kartika Putri usai membuat laporan di Polres Metro Bogor, kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Sementara itu, Kartika menyebut laporan itu sudah memenuhi unsur pidana dan bisa segera diproses oleh pihak berwajib. Kartika juga menyebut oknum terduga mafia tanah bisa bertambah lagi. Nantinya saat BAP, akan lebih terang siapa saja orang-orang yang terlibat mafia tanah itu.
"Akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapa-siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan. Ya sudah istilahnya kita sudah lapor dan curhat bahkan diterima sehingga memenuhi pasal, nanti kita lanjut proses hukumnya," kata Kartika.
Sementara itu, mengapa sertifikat itu bisa sampai jatuh kepada pihak lain, Kartika akui padahal mendiang ibunya selalu menjaga. Namun ibunda Kartika juga memberikan kepercayaan kepada orang lain. Ternyata, oleh orang lain itu justru menyalahgunakan kepercayaan ibundanya.
"Sebenarnya ibu selalu meletakkan di brankas, sehingga anak-anak diberi tahu password dan sebagainya. Dan beliau sangat mempercayakan kepada orang lain, ya salah satu orang kepercayaan beliau berarti yang tahu larinya sertifikat dari tempatnya," kata Kartika Putri.
Disinggung siapa oknum kepercayaan mendiang ibunya yang menyalahgunakan kepercayaan itu, pihak Kartika belum mau mengungkap. Di sisi lain, dalam laporan itu Kartika membawa sejumlah bukti seperti akta autentik asli, akta jual beli palsu, hingga bukti penerimaan dari oknum notaris yang ingin menguasai aset warisan ibunya tersebut.
"Bukti ada banyak, yang kita lampirkan adalah keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, akta kuasa jual beli palsu, karena kita tidak pernah hadir (dalam transaksi itu). Ada bukti juga penerimaan dari oknum notaris yang diduga juga menerima sertifikat tersebut. Jadi lengkap sih bukti-buktinya bahkan komunikasi kita terkait dengan oknum tersebut juga kita lampirkan pastinya di saat BAP. Tunggu saja jadwal BAP-nya," pungkas Kartika Putri.
(fdl/fdl)