Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak seluruh Pengelola Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah menerapkan Digital Governance secara masif sebagai basis pelayanan birokrasi. Termasuk dampaknya pada perubahan sistem kerja ASN ke depan.
Hal ini pula yang melatarbelakangi BKN untuk melaksanakan evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia pada tahun 2022. Untuk itu pergeseran pola manajemen ASN khususnya menyangkut skenario perubahan sistem kerja ASN menjadi isu utama yang diusung BKN dalam Rakornas Kepegawaian 2022 hari ini.
Isu sistem kerja yang dibahas BKN untuk PNS yakni pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement). Dalam aturan kerja itu salah satu yang menjadi skenarionya adalah bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Working from anywhere (WFA) itu salah satu bentuk dari pada flexible working arrangement, jadi banyak model kita perlu atur dalam flexible working arrangement," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang disiarkan di YouTube ASNPelayanPublik, Kamis (21/7/2022).
Selain skenario bekerja dari mana saja, dalam pengaturan kerja yang fleksibel juga ada beberapa skenario. Mulai dari bekerja paruh waktu (part time) hingga Job Shares.
Baca juga: Heboh Wacana PNS Bisa Kerja dari Mana Saja |
"Kalau saya bekerja setengah hari itu, dianggap bekerja atau tidak. Itu belum ada aturannya. Atau 'bolehkah saya membagi pekerjaan di antara tim itu, tetapi benefit dan kontribusi yang bisa diatur juga?'. 'Saya tidak ada waktu mau gak anda mengerjakan sebagian dari pekerjaan saya', 'ok saya bisa handle'. Jadi kinerjanya ke siapa? Apakah itu boleh dilakukan? Ini juga belum ada aturannya,"
Kemudian ada lagi skenario lainnya yakni Variable Hours, Compressed hours, Sabbatical/Career breaks, Staggered start/End times, Dual roles, dan Flexible Benefits.
"Kemudian flexible benefit, "saya nggak masuk hari ini kamu handle pekerjaan saya, sehingga kamu nggak masuk minggu depan saya bisa handle pekerjaan kamu" itu boleh tidak?.Jadi banyak hal yang perlu kita atur dalam melakukan flexible working arrangement," tuturnya.
Simak Video "Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN"
[Gambas:Video 20detik]