Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022.
Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut, maka aturan diperbaharui.
"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," bunyi pasal 2 aturan baru tersebut dikutip detikcom, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.
Kini tunjangan kinerja pegawai BKN paling sedikit berada di angka Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan 1. Sebelumnya untuk posisi yang sama, besarannya hanya Rp 1,96 juta.
Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.
Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja pegawai BKN per kelas jabatan:
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
(aid/dna)