Jokowi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Jokowi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jul 2022 13:15 WIB
Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Foto: Puti Aini Yasmin/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022.

Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut, maka aturan diperbaharui.

"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," bunyi pasal 2 aturan baru tersebut dikutip detikcom, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.

Kini tunjangan kinerja pegawai BKN paling sedikit berada di angka Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan 1. Sebelumnya untuk posisi yang sama, besarannya hanya Rp 1,96 juta.

ADVERTISEMENT

Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja pegawai BKN per kelas jabatan:

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

(aid/dna)

Hide Ads