Wilmar Siap Kerja Sama dengan KPPU di Kasus Kartel Minyak Goreng

Wilmar Siap Kerja Sama dengan KPPU di Kasus Kartel Minyak Goreng

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Jumat, 22 Jul 2022 21:07 WIB
minyak goreng curah/Aulia Damayanti
Foto: minyak goreng curah/Aulia Damayanti
Jakarta -

Wilmar Group menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang terkait kasus dugaan kartel minyak goreng. Wilmar Group juga akan menghormati setiap proses yang berlangsung.

"Kami memahami bahwa penyelidikan masih berlangsung kami akan bekerja sama dengan KPPU dalam penyelidikan tersebut," dikutip dari keterangan resmi Wilmar, Jumat (22/7/2022).

"Kami tidak mentolerir praktek price fixing dan kami yakin bahwa grup perusahaan kami tidak terlibat dalam praktik seperti itu," tegas Wilmar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, KPPU telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng, dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. Proses penyelidikan atas perilaku kartel dalam produksi hingga harga minyak goreng sendiri sudah dilakukan sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU pun memanggil pihak-pihak terkait, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses Penyelidikan, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa). Dari 27 perusahaan tersebut, 4 di antaranya merupakan perusahaan yang berada di bawah Wilmar Group. Antara lain PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Wilmar Cahaya Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

(prf/ega)

Hide Ads