Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS). Jokowi menaikkan tunjangan untuk polisi kehutanan, fungsional penata kelola pemilihan umum, dan posisi fungsional perencana.
Ketetapan kenaikan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 100/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa, Perpres 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Perpres Nomor 99/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Ketiga aturan tersebut mengatur besaran tunjangan baru, yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 96/2022, dikutip Sabtu (23/7/2022).
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 97/2022.
Berikut besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:
Adapun besaran tunjangan Polisi Kehutanan, Fungsional Perencana, Fungsional Keterampilan dan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
Tunjangan Fungsional Perencana
1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
1. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,493 juta
3. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu
![]() |
Demikian besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS untuk beberapa posisi yang berlaku tahun 2022. Aturan ini telah diundangkan pada 12 Juli 2022.
(eds/eds)