Konten Youtube Jadi Jaminan Utang, Gimana Cara Hitung Nilainya?

Konten Youtube Jadi Jaminan Utang, Gimana Cara Hitung Nilainya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 07:45 WIB
Ilustrasi Youtube
Foto: detikINET/Irna Prihandini

Yang Boleh Ukur Nilai Jaminan Utang

Penilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

"Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Ayat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan

ADVERTISEMENT

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau

c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

"Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan," bunyi Ayat 7.

Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

Sementara, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Pihaknya juga menyambut lahirnya aturan tersebut.

Namun, ia menilai masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Sebutnya, metode penilaian aset hingga teknis eksekusi.

"BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia," katanya kepada detikcom.

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," paparnya.



Simak Video "Video: Rencana Google Luncurkan YouTube Premium versi Low Budget"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/zlf)

Hide Ads