Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 11:51 WIB
Prakerja Gelombang 19
Foto: Prakerja Gelombang 38 (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 38 telah dibuka. Diketahui bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 telah dibuka sejak Minggu (25/7/2022), pukul 12.00 WIB.

Adapun informasi pembukaan pendaftaran gelombang ini diumumkan oleh akun resmi instagram @prakerja.go.id. Jadi bagi kamu yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk segera mendaftarkan diri.

"GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik 'Gabung Gelombang' untuk mengikuti gelombang 38." tulis admin akun resmi Instagram Prakerja, Minggu (25/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang. Siapa aja yang udah gabung nih?" tulis admin akun Prakerja lagi.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

Kamu yang sudah memiliki akun dan update data diri bisa mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

ADVERTISEMENT

Namun bila kamu baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 38, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut langkahnya:

Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 38. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

(fdl/fdl)

Hide Ads