Cara Daftarkan Merek Seperti Baim Wong Patenkan Citayam Fashion Week

Cara Daftarkan Merek Seperti Baim Wong Patenkan Citayam Fashion Week

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 12:12 WIB
Artis
Foto: Desi/detikHOT
Jakarta - Kegiatan Citayam Fashion Week yang viral di media sosial jadi rebutan hak merek. Perusahaan milik artis Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho sama-sama mendaftarkan nama tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Informasi di laman PDKI memperlihatkan bahwa Baim Wong yang terlebih dahulu mendaftarkan Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022. Satu hari setelahnya yakni 21 Juli 2022, disusul Indigo Aditya Nugroho yang sama-sama mengincar nama tersebut sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) di kode kelas 41.

Merek merupakan identitas suatu produk yang memiliki daya pembeda dengan produk barang atau jasa dagang lainnya. Agar tidak digunakan dan diklaim oleh orang lain, pelaku usaha harus melindungi merek tersebut dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Lantas bagaimana tata cara mendaftarkan merek baru seperti yang dilakukan Baim Wong buat Citayam Fashion Week? Dikutip dari laman resmi PDKI Kemenkumham, Senin (25/7/2022), berikut caranya:

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

1. Registrasi akun merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI (umum Rp 1,8 juta/kelas, UMK Rp 500 ribu/kelas)
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik sesuai
8. Permohonan sudah diterima

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

1. Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/
2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Cara Buat Akun

1. Log di https://merek.dgip.go.id/

2. Pilih 'Permohonan Online'
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik 'Tambah',
Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima (aid/dna)


Hide Ads