Waduh! Perusahaan Katering Garuda PHK Ratusan Karyawan

Waduh! Perusahaan Katering Garuda PHK Ratusan Karyawan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Jul 2022 16:06 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Karyawan PT Aerofood Indonesia tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Perusahaan katering PT Garuda Indonesia (Persero) ini melakukan PHK terhadap 152 karyawan.

Hal ini terungkap dari surat serikat pekerja perihal Penolakan Atas PHK Sepihak yang ditujukan kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena. Surat ini diteken Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo dan Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Sejahtera ACS Antonius Vebrianto.

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," bunyi poin surat yang diterima detikcom, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin selanjutnya dijelaskan, keputusan PHK secara sepihak ini bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis dan karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

Kemudian, serikat pekerja menyinggung pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sering mengingatkan agar semua pelaku usaha jangan melakukan PHK. Namun, manajemen Aerofood Indonesia sebagai anak usaha Garuda Indonesia justru melakukan PHK secara sepihak.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen PT Aerofood Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak terhadap aset perusahaan/karyawan," bunyi poin selanjutnya.

Terkait poin-poin tersebut, serikat pekerja menyatakan keberatan dan menolak keputusan PHK secara sepihak yang melanggar hukum. Kemudian, meminta manajemen untuk membatalkan semua surat keputusan PHK yang telah dikeluarkan.

"Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing," bunyi surat tersebut.

Surat ini ditembuskan ke Presiden, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Komisi VI, dan lain-lain. detikcom telah berupaya menghubungi Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Namun, Irfan belum memberikan respons.




(acd/das)

Hide Ads