Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta tetap menyalurkan minyak goreng curah dan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana (MinyaKita) Rp 14.000/liter. Hal itu menjadi syarat akan dipertimbangkannya dicabutnya aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Asal pengusaha komit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri minyak curah itu, minyak goreng kemasan sederhana. Asal ada komitmen dan pasti tidak melanggar untuk kepentingan bersama. Saya pertimbangkan DMO-DPO dicabut," ucapnya kepada awak media saat ditemui di kantor PT Gunung Raja Paksi (GRP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7/2022).
Menurut Zulhas, jika pengusaha tidak melakukan komitmen itu alur dari distribusi dan permasalahan minyak goreng ini tidak akan selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada nanti susah lagi. Tetapi kalau konsisten, sama sama komitmennya kuat itu bagus. Pemerintah tidak usah repot atur, melalui administrasi, birokrasi. Tetapi harus ada niatan bareng-bareng," tegasnya.
Dorongan itu bersamaan dengan usaha pemerintah dalam upaya menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang saat ini anjlok. Zulhas mengatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harga TBS harus didorong naik menjadi Rp 2.000/kg.
"Presiden perintahkan TBS harus di atas Rp 2.000/kg. Nah oleh karena itu kita melakukan kebijakan dengan cepat agar segala kendala yang menyebabkan itu terjadi tidak ada lagi," terangnya.
Terkait untuk menanyakan komitmen pengusaha untuk distribusi minyak goreng curah murah dan MinyaKita, Zulhas bilang akan bertemu dengan pengusaha minyak goreng dalam waktu dekat.
"Saya usahakan akan bertemu untuk daring, kita akan rapat diatur oleh Sekjen," tuturnya.
Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]