Tepung Gandum UEA Dikenai Bea Masuk Anti Dumping
Selasa, 20 Jun 2006 17:02 WIB
Jakarta - Setelah tepung dari Cina dan India dikenai bea masuk anti dumping (BMAD) kini giliran tepung gandum dari Uni Emirat Arab UEA yang dikenai BMAD sebesar 14,85 persen. BMAD mulai berlaku sejak 19 Juni 2006."Dua produsen Arab itu adalah Emirats Grain Product Company LLC dan National Flour Mills yang keduanya dikenai 14,85 persen," kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ridwan Kurnaen di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (20/6/2006).Pengenaan BMAD ini tertuang dalam peraturan Menkeu nomor 42/PMK.010/2006 yang berlaku selama 5 tahun.Dua perusahan dalam negeri yang mengajukan petisi impor tepung gandum dari Arab adalah Indofood Sukses Makmur dan Berdikari Sari Utama Flour Mills dan didukung PT Pangan Inti Persada dan PT Sriboga Ratu Raya Flour Mills, yang keempatnya adalah produsen tepung gandum dalam negeri.Indikasi dua perusahaan Arab melakukan dumping adalah saat penyelidikan KADI tahun 2003-2004 terjadi lonjakan impor sebesar 93,37 persen dari yang tahun sebelumnya hanya sebesar 26.024 ton menjadi 50.323 ton. Sedangkan pangsa pasarnya pun naik hingga 92,5 persen dari semula 0,8 persen menjadi 1,54 persen.Pengenaan BMAD dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah ditetapkan.
(mar/)











































