Penggugat Divestasi Indosat Pertimbangkan ke Arbitase Internasional

Penggugat Divestasi Indosat Pertimbangkan ke Arbitase Internasional

- detikFinance
Selasa, 20 Jun 2006 19:01 WIB
Jakarta - Para penguggat divestasi Indosat tengah mempertimbangkan untuk mengajukan ke lembaga arbitrase internasional. Langkah itu dilakukan mengingat lambannya proses kasasi gugatan di Mahkamah Agung.Sebelumnya sejumlah tokoh yang tidaks setuju dengan proses divestasi Indosat seperti Gus Dur, Amien Rais dan tokoh-tokoh lainnya menggugat pemerintah atas divestasi Indosat. Mereka meminta agar divestasi itu dibatalkan melalui Pengadilan NegeriJakarta Pusat.Dalam materi gugatan yang ditandatangani 133 orang tersebut, secara garis besar menyatakan terjadi tujuh jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran Pasal 33 UUD 45, Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN, UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 5 Tahun 1979 tentang larangan praktik monopoli. Namun, gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat ini gugatan itu sudah berada di tangan MA."Memang ada rencana seperti itu. Tapi, kita juga masih harus membahasnya bersama dengan teman-teman lainnya," kata Marwan Batubara, anggota DPD kepada detikcom, Selasa (20/11/2006).Marwan yang juga mantan Ketua Serikat Pekerja Indosat menyatakan, pihaknya juga akan berencana untuk mendatangi Mahkamah Agung untuk mencari tahu samapai dimana proses hukum gugatan tersebut. "Rencannya pekan depan kita akan ke Mahkamah Agung," katanya.Soal rencana arbitrase, Marwan menyatakan, saat ini pihaknya memang sedang menggodok usulan itu. "Tentunya usulan ini perlu didukung oleh semua pihak," katanya. (mar/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads