Pedagang Pasar Tiba-tiba Ngadu ke MPR, Ada Apa Nih?

Pedagang Pasar Tiba-tiba Ngadu ke MPR, Ada Apa Nih?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2022 13:35 WIB
Ketua APPSI Sudaryono
Foto: Ketua APPSI Sudaryono

Atas dasar itulah, DPP APPSI mengutus dua orang perwakilannya yaitu Don Mudzakir selalu Wakil Ketua DPP APPSI dan Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Jabar, serta beberapa organisasi lainnya untuk beraudiensi dengan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPP APPSI terkait hilangnya 30 pasal krusial dari Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar usulan APPSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kami Fraksi Gerindra sudah menerima surat resmi APPSI tentang hal itu. Dan tentu saja itu akan kami tindak lanjuti dengan cepat, karena menyangkut perekonomian rakyat kecil.

Untuk itu, lanjut Muzani, pihaknya yakni Fraksi Partai Gerindra DPR RI akan berusaha sekuat tenaga agar memasukan Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar usulan APPSI menjadi prolegnas prioritas 2022 dengan mengawal keberadaan 30 pasal krusial yang raib tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hanya karena Dewan sedang reses, jadi tidak bisa langsung di proses. Insyaa Alloh setelah dewan selesai reses, kami akan segera memerintah fraksi Gerindra untuk menggolkan aspirasi yang disampaikan temen temen APPSI, dan memasukkan ke dalam Prolegnas prioritas," Jelas Muzani.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP APPSI, Zubaedah menegaskan, bahwa hilangnya beberapa substansi materi dalam draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar usulan APPSI itu, tidak lepas dari hilangnya cantolan landasan filosofis Sila ke 5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam draft naskah akademik usulan APPSI.

"Ya menurut saya sih masuk akal, wong landasan filofisnya hilang, maka hilangnya pasal pasal yang disusun untuk mencapai aspek keadilan bagi para pedagang hilang juga. Itu artinya, kalau draft RUU disahkan menjadi UU nafasnya adalah nafas pasar bebas, bukan ekonomi kerakyatan yang berazas kekeluargaan, tidak ada lagi perlindungan terhadap pasar rakyat," Pungkasnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads