Polemik UMP 2022 DKI Makin Panjang, Eh 2023 di Depan Mata

Polemik UMP 2022 DKI Makin Panjang, Eh 2023 di Depan Mata

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 31 Jul 2022 14:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Upah minimum provinsi DKI Jakarta di tahun 2022 menjadi polemik berkepanjangan. Ketetapan UMP yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yang dikeluarkan sejak Desember 2021 diprotes pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat kebijakan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut, di bulan Juli ini, PTUN pun menerima gugatan yang diajukan Apindo dan membatalkan Kepgub 1517. Artinya, kenaikan upah minimum yang diformulasikan dalam Kepgub itu sebesar Rp 4,64 juta di tahun 2022 dibatalkan.

Kini, polemik nyatanya belum berakhir. Pihak Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan akan mengajukan banding untuk putusan PTUN yang membatalkan kebijakan UMP 2022. Kini pengusaha pun mengaku sedikit was-was polemik UMP 2022 tak kunjung selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan sebetulnya lebih baik semua pihak mengakhiri polemik upah minimum ini dan jangan membuat masalah upah minimum makin panjang.

Menurut Nurjaman, sebaiknya putusan PTUN diterima oleh semua pihak. Baik dari sisi buruh maupun pemerintah. Di sisi lain, menurutnya beberapa unsur serikat buruh pun sudah menerima putusan PTUN.

ADVERTISEMENT

"Kami sih sejujurnya berharap untuk akhiri polemik upah tak makin panjang. Kami Apindo DKI akan mengaplikasikan dan implementasikan dan sikapi putusan PTUN. Kan ada beberapa serikat pekerja juga menerima putusan tersebut," kata Nurjaman saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2022).

"Memang putusan hakim kan tak bisa membuat semua orang bahagia. Apapun putusannya harusnya diterima," lanjutnya.

Dia pun mewanti-wanti sebentar lagi tahun 2022 mendekati bulan-bulan terakhirnya. Artinya diskusi soal UMP 2023 bakal segera dimulai. Bila polemik terus terjadi, dikhawatirkan penentuan UMP 2023 bakal tetap berpolemik bila UMP 2022 pun belum selesai urusannya.

"Sebentar lagi kita akan hadapi dan mulai lagi pembicaraan UMP 2023, kalau ini masih berkepanjangan, pijakan kami kan jadi belum jelas," kata Nurjaman.

Menurutnya, pengusaha hanya ingin kepastian hukum. Nurjaman menilai pengusaha mengeluhkan Kepgub 1517 dasar hukumnya tak jelas. Putusan PTUN dinilai sudah memberikan kejelasan hukum pada proses penentuan upah minimum dan seharusnya tak perlu dipermasalahkan lagi.

"Meski tetap semua sudah jelas sesuai UU aturannya juga jelas. Ditambah ada putusan PTUN. Jangan ada polemik lagi, kita cuma mau bagaimana aktualisasikan aturan tersebut sehingga bisa lakukan kegiatan usaha dengan penuh ketidakpastian," sebut Nurjaman.

Sebagai informasi saja, Kepgub 1517 yang jadi masalah adalah putusan revisi soal UMP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan putusan itu untuk merevisi aturan UMP yang formulasinya dihitung sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Formula UMP versi UU Cipta Kerja tersebut ditetapkan pemerintah pusat menjadi perhitungan resmi UMP yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, kala itu aturan UMP DKI yang diketok Anies sesuai dengan aturan tersebut dinilai terlalu kecil dan banyak diprotes kalangan buruh.

Anies pun sempat mengakui hal tersebut dan berjanji akan melakukan revisi pada penetapan UMP sesuai UU Cipta Kerja. Bahkan, dia sampai bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan keberatannya soal hitungan upah di UU Cipta Kerja yang dianggap terlalu kecil.

Pemprov DKI Jakarta pun langsung melakukan revisi UMP dengan formulasi perhitungan yang lama. Keluar lah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Nah giliran pengusaha yang berang dengan aturan baru UMP DKI yang dibuat Anies. Pengusaha menilai ketetapan UMP yang dibuat Pemprov DKI Jakarta tak sesuai aturan yang ada dan berlaku, dalam hal ini aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha menggugat aturan itu, dan gugatannya pun diterima Majelis Hakim PTUN. Sejalan dengan itu Kepgub 1517 yang jadi polemik dibatalkan oleh pengadilan.

(hal/dna)

Hide Ads