DPR Setujui Penghapusan PPn Produk Primer

DPR Setujui Penghapusan PPn Produk Primer

- detikFinance
Rabu, 21 Jun 2006 18:27 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, penghapusan PPN untuk produk primer 10 persen telah disetujui DPR. Penghapusan itu berlaku surut per 1 Januari 2006.Namun masalah ini masih terganjal oleh menteri keuangan yang belum menandatangani keputusan ini. Yang masuk ke dalam daftar penghapusan ini adalah produk pertanian, perkebunan, perikanan, kakao, teh, kopi, dan kapas.Wakil Ketua Tim Tarif ER Widodo mengatakan, pada pembahasan tim tarif telah disetujui keseluruhan yang diusulkan bisa dihapus."Setahu saya sudah ada approval dari DPR karena ini menyangkut penerimaan negara dan akan mempengaruhi anggaran," tukasnya."Telah disetujui 2-3 hari lalu. Jadi tinggal di Menkeu saja," ujarnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads