Fotokopi KTP Ditempel di Surat Kiriman ke Luar Negeri, PT Pos Ngaku Salah

Fotokopi KTP Ditempel di Surat Kiriman ke Luar Negeri, PT Pos Ngaku Salah

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 03 Agu 2022 14:50 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) targetkan 5000 agen pos di Indonesia. Demi meningkatkan layanan pengiriman baik luar ataupun dalam negeri.
PT Pos Indonesia/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ramai beredar di Twitter tentang surat yang dikirim ke luar negeri ditempelkan fotokopi KTP pengirim. PT Pos Indonesia (Persero) kemudian menjawab.

Hal ini sontak membuat orang tersebut kaget, mengingat yang ditempel ialah kartu identitas pribadi miliknya. Ia pun akhirnya menceritakan kisahnya ini lewat akun sosial media Twitter hingga mendapat sorotan dari netizen.

"Jadi ya... minggu lalu gue ngirim surat ke kakak gue di Jepang lewat kantor pos. Ternyata sekarang kirim surat harus isi 'customs declaration', fotokopi KTP, dan KTPNYA DITEMPEL DI DEPAN PAKET," cuitan akun @barijoe, dikutip Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menjelaskan, kini ada prosedur baru untuk mengirim surat ke luar negeri seperti harus mengisi customs declaration dan fotokopi KTP. Namun, ia tidak menyangka fotokopi KTP itu juga akan ditempelkan di depan paket.

Lebih lanjut, ia juga mengeluhkan pengisian form dengan cara manual atau tulis tangan, metode pembayaran tunai, dan prosesnya yang lama.

ADVERTISEMENT

Menanggapi perihal ini, Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta mengakui adanya kesalahan. Seharusnya fotokopi KTP tidak ditempel pada bagian depan, melainkan di bagian dalam sampul plastik.

"Secara prosedur, seharusnya KTP dimasukkan ke dalam sampul plastik sehingga tidak terlihat dari luar secara langsung," ujar Tata dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (03/08/2022).

Ia menambahkan, hal ini terjadi karena adanya persepsi yang kurang tepat dari petugas di bagian kolekting yang langsung merekatkan fotokopi KTP di fisik kiriman.

"Terkait kasus yang terjadi pada Saudara Ario Tamat-Karya Karsa.com, hal itu terjadi karena adanya persepsi yang kurang tepat dari petugas di Bagian Kolekting. Petugas merekatkan langsung fotokopi KTP di fisik Kiriman," tambahnya.

Penjelasan PT Pos Indonesia berlanjut ke halaman berikutnya.

Sementara itu, Tata menjelaskan, mengenai pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP dalam pengiriman dokumen ke luar negeri itu telah sesuai dengan ketentuan dari Regulasi UPU Articles 08-002, 17-107 and 17-216 of the Convention Regulations.

"Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2021 Pertukaran Data / Electronic Advance Data (EAD) BERSIFAT MANDATORY," kata Tata.

Dengan demikian, ia mengatakan penyelenggara Pos di seluruh dunia yang menjadi anggota Universal Postal Union (UPU) wajib melakukan pertukaran data. Tata menyebut, ada empat data yang harus dilengkapi pengirim, yaitu pertama keterangan isi kiriman.

Kemudian data kedua nilai value kiriman (dilengkapi commercial invoice/ kwitansi pembelian barang apabila berupa barang). Selanjutnya, yang ketiga ialah data penerima (termasuk Nama, alamat lengkap, kode pos tujuan wilayah/ area, No HP, alamat email).

"Data Pengirim (termasuk Nama, alamat lengkap, Nomor Identitas (KTP,SIM)/passport, No HP, alamat email)," bunyi poin keempat.

Dengan demikian, syarat pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP menjadi prosedur wajib dalam pengiriman paket ke luar negeri. Tata menambahkan, pada tahapan awal implementasinya, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh Kantor Regional dan Kantor Pos agar petugas memahami Kebijakan tersebut.


Hide Ads