Sementara itu, Tata menjelaskan, mengenai pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP dalam pengiriman dokumen ke luar negeri itu telah sesuai dengan ketentuan dari Regulasi UPU Articles 08-002, 17-107 and 17-216 of the Convention Regulations.
"Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2021 Pertukaran Data / Electronic Advance Data (EAD) BERSIFAT MANDATORY," kata Tata.
Dengan demikian, ia mengatakan penyelenggara Pos di seluruh dunia yang menjadi anggota Universal Postal Union (UPU) wajib melakukan pertukaran data. Tata menyebut, ada empat data yang harus dilengkapi pengirim, yaitu pertama keterangan isi kiriman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian data kedua nilai value kiriman (dilengkapi commercial invoice/ kwitansi pembelian barang apabila berupa barang). Selanjutnya, yang ketiga ialah data penerima (termasuk Nama, alamat lengkap, kode pos tujuan wilayah/ area, No HP, alamat email).
"Data Pengirim (termasuk Nama, alamat lengkap, Nomor Identitas (KTP,SIM)/passport, No HP, alamat email)," bunyi poin keempat.
Dengan demikian, syarat pengisian Customs Declaration dan penyertaan KTP menjadi prosedur wajib dalam pengiriman paket ke luar negeri. Tata menambahkan, pada tahapan awal implementasinya, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh Kantor Regional dan Kantor Pos agar petugas memahami Kebijakan tersebut.
(ara/ara)