Apa Bedanya PSE dan PMSE? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Apa Bedanya PSE dan PMSE? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Agu 2022 08:45 WIB
Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) Lingkup Privat
Apa Bedanya PSE dan PMSE?/Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Beberapa waktu terakhir ramai soal PayPal sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga fokus pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apa bedanya PSE dan PMSE?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan jika PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neil menyebut untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

"Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/8/2022).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Penertiban PSE bisa ganggu penerimaan pajak? Cek halaman berikutnya.

Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan DJP terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan mengganggu penerimaan pajak. "Tidak seperti itu," ujarnya.

Suryo hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen.

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini. Itu yang disampaikan oleh Dirjen Pajak di sesi diskusi acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8) yang sebenarnya memiliki topik utama penerimaan pajak terkini.

Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia. Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp 3,02 triliun.

Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk menciptakan keriuhan. "Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat," jelas dia.


Hide Ads