Selanjutnya, Neil juga meluruskan pemberitaan tentang pernyataan DJP terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan mengganggu penerimaan pajak. "Tidak seperti itu," ujarnya.
Suryo hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen.
Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini. Itu yang disampaikan oleh Dirjen Pajak di sesi diskusi acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8) yang sebenarnya memiliki topik utama penerimaan pajak terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia. Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.
Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp 3,02 triliun.
Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk menciptakan keriuhan. "Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat," jelas dia.
(kil/ara)