Ini Akar Masalah Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun

Terpopuler Sepekan

Ini Akar Masalah Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 06 Agu 2022 14:15 WIB
Taksi Blue Bird
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk digugat oleh pemegang sahamnya Elliana Wibowo. Dalam gugatannya dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Elliana menggugat Rp 11 triliun. Gugatan terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana di Blue Bird Taxi, Big Bird dan PT Blue Bird Tbk.

Tak cuma Blue Bird, Elliana juga menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Dua pihak kepolisian ini digugat karena disebut melakukan perbuatan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin gugatan lainnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.

Lalu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi,)untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," seperti tertulis di website PN Jakarta Selatan.

(kil/eds)

Hide Ads