Pemerintah Restui Tarif Naik 15%, Harga Tiket Pesawat Garuda Gimana?

Pemerintah Restui Tarif Naik 15%, Harga Tiket Pesawat Garuda Gimana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 07 Agu 2022 17:45 WIB
Ilustrasi roda pesawat
Foto: Getty Images/iStockphoto/Senohrabek
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan restu bagi maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan paling tinggi 25% untuk pesawat propeller. Artinya, tarif tiket pesawat bisa naik.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, di mana biaya tambahan yang diizinkan paling tinggi 10% untuk pesawat jet dan 20% untuk propeller.

Lalu, apakah maskapai langsung mengerek tarif tiket pesawat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan apakah akan menerapkan biaya tambahan sampai 15% itu atau tidak.

"Masih kita bahas," kata Irfan kepada detikcom, lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

ADVERTISEMENT

Pada kebijakan sebelumnya di mana maskapai diberikan izin menerapkan biaya tambahan 10%, kata Irfan, Garuda menerapkannya secara bertahap. Saat ini, kata dia, Garuda telah mengimplementasi biaya tambahan 10% di semua rute.

"Kita bertahap implementasi. Di beberapa rute hanya 5%. Tapi saat ini udah semua," jelasnya.

Ketentuan terkait biaya tambahan yang baru ini diatur dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Simak Video 'Siap-siap Harga Tiket Pesawat Bakalan Naik':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/zlf)

Hide Ads