Ia menambahkan aturan ini dapat membantu peningkatan kesejahteraan nelayan, sejalan dengan hadirnya kebijakan program Kampung Nelayan Maju dari Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT). Menurutnya, kapal asing yang proses hukumnya sudah pasti berjalan dan disita negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan untuk mendukung program tersebut.
"Jangan ada bahasa 'kapal nelayan kenapa nggak ditenggelamkan'? Saya ingin mendorong kebijakan Pak Menteri agar bisa tersampaikan, sayang aset negara. Daripada ditenggelamkan lebih baik dikasih ke masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adin menyebutkan pemanfaatan kapal ini dapat diterapkan kepada kapal-kapal asing yang dinilai tidak terlalu besar. Sehingga, bisa diserahkan kepada masyarakat nelayan untuk dioperasikan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan. Ia pun mengungkap Menteri KP tengah memproses izin kepada kejaksaan agar kapal-kapal ikan asing yang sedang dalam proses hukum dan dalam status inkrah dapat dilimpahkan kepada KKP.
"Untuk selanjutnya diserahkan ke kelompok nelayan di Kampung Nelayan Maju yang jadi pembinaan dari KKP dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan," ujar Adin.
Ia menerangkan saat ini Ditjen PSDKP memiliki 30 kapal pengawas eksisting yang tersebar di 14 Pangkalan PSDKP, serta sejumlah kapal pengawas kelas 1 dan kelas 2 yang berada di bawah kendali pusat.
"Di tahun anggaran 2022-2023 kita menambah 2 kapal pengawas dengan ukuran 50 m, harapannya bisa memperkuat ke depan untuk pengawasan. Kita juga akan mendapatkan 2 unit kapal pengawas dari Pemerintah Jepang, harapannya bisa memperkuat armada," tuturnya.
Selain menambah armada kapal untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP mendukung kebijakan prioritas KKP, termasuk memaksimalkan pengawasan berbasis teknologi dengan hadirnya command center berbasis satelit dan operasi integrated surveillance system.
(prf/hns)