Jokowi Beri Sri Mulyani Cs Misi Khusus Bikin Simulasi Stress Test, Apa Itu?

Jokowi Beri Sri Mulyani Cs Misi Khusus Bikin Simulasi Stress Test, Apa Itu?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Agu 2022 16:25 WIB
mentor keuangan
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengukur ketahanan sebuah sistem keuangan sebagai antisipasi skenario terburuk terhadap perekonomian. Dengan begitu ada langkah lebih lanjut jika di tengah jalan terjadi suatu gejolak yang tidak diinginkan.

Demikian kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Perintah itu disampaikan Jokowi secara tertutup.

"Tahun ini presiden meminta untuk dari sisi APBN membuat simulasi stress test kalau seandainya kondisi global dalam situasi yang tidak membaik," kata Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan stress test tersebut dilakukan untuk menakar situasi tahun depan terhadap perekonomian nasional yang sampai saat ini tidak pasti. Simulasi juga diharapkan dapat membuat kas keuangan negara tetap terjaga.

"Sehingga ekonomi kita tetap bisa terjaga dan APBN-nya juga tetap sustainable," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Ini yang sedang terus kita finalkan dan tadi kita membuat beberapa skenario mengenai kondisi tahun depan apabila gejolak akan berlangsung lebih besar dari yang kita asumsikan," tambahnya.

Dalam sidang kabinet itu, Sri Mulyani menyebut dibahas mengenai desain RAPBN 2023 dalam situasi di mana perekonomian global mengalami guncangan dan gejolak serta ketidakpastian yang sangat tinggi. Untuk itu, RAPBN 2023 didesain agar tetap mampu menjaga fleksibilitas dalam mengelola gejolak yang terjadi atau sering disebut sebagai shock absorber.

"Di sisi lain Bapak Presiden juga meminta agar APBN tetap dijaga supaya tetap kredibel dan sustainable atau sehat sehingga ini adalah kombinasi yang harus dijaga," tambahnya.

Terkait RAPBN 2023 sendiri, Jokowi akan menyampaikan dalam pembacaan Nota Keuangan di DPR RI pada 16 Agustus 2022 mendatang.

(aid/dna)

Hide Ads