Naik Nih! Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online di Jabodetabek

Naik Nih! Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online di Jabodetabek

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 06:00 WIB
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?
Foto: Pradita Utama

Hendro menjelaskan sesuai peraturan tersebut, komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak Langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tambah Dirjen Hendro.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," tutur Hendro.

ADVERTISEMENT


(hns/hns)

Hide Ads