Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal tarif ojek online (ojol) yang naik. Penyesuaian diberlakukan terhadap besaran biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan alasan tarif ojek online naik karena menyesuaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain yang semakin mahal. Keputusan ini setelah mendengar aspirasi dari para mitra.
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," katanya kepada detikcom, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra menyebut penyesuaian ini sudah berdasarkan hasil survei kepada masyarakat khususnya pengguna ojek online terkait kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kemauan membayar (willingness to pay/WTP).
"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan membayar," tuturnya.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Saham GOTO Ikutan Naik |
Untuk diketahui, tarif ojek online naik berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan berlaku sejak ditetapkan 4 Agustus 2022.
Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Ada juga biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20%.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Simak juga video 'Jokowi Bolak-balik Singgung Harga BBM, Apa yang Dicemaskan?':