Tarif Ojol Naik, Driver Semringah Perjuangan Sejak 2019 Tercapai

Tarif Ojol Naik, Driver Semringah Perjuangan Sejak 2019 Tercapai

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 14:30 WIB
Tak hanya di Jakarta, fenomena BTS Meal yang diluncurkan hari ini oleh McDonalds disambut antusiasme warga di Bandung.
Foto: Wisma Putra

Berikut ini daftar aturan tarif baru ojol yang dikeluarkan Kemenhub

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.

Sementara itu bila dibandingkan dengan aturan lama pada KM Nomor KP 348 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

ADVERTISEMENT

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.


(hal/hns)

Hide Ads