Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi baru soal penetapan tarif ojek online (ojol). Dalam aturan ini biaya jasa minimal ojol naik, dan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Kenaikan tarif ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kenaikan biaya operasional ojek online. Lalu, apakah para driver bakal diuntungkan dengan kenaikan tarif ini?
Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono aturan baru ini bisa jadi angin segar untuk para driver online. Ada potensi peningkatan pendapatan dari para pengemudi ojol dengan adanya kenaikan tarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi karena kami harapkan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol," kata Igun dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (9/8/2022).
Menyoal biaya sewa aplikasi alias biaya potongan, menurut Igun selama ini dua perusahaan aplikasi ojek online besar di Indonesia masih menetapkan biaya potongan bagi driver sebesar 20%. Namun, masih banyak aplikasi ojol lainnya yang menerapkan biaya sewa aplikasi jauh di bawah 20%, dengan begitu driver ojol bisa mendapatkan pendapatan lebih besar.
"Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20% masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia, namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi dibawah 20%, hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi," papar Igun.
Igun menyatakan para driver ojek online sebetulnya telah menuntut kenaikan tarif sejak lama, pasalnya sejak tahun 2019 belum ada penyesuaian tarif dilakukan pada driver ojek online.
Dia bilang satu-satunya dasar tarif ojek online harus naik adalah karena komponen tarif dalam biaya operasional driver ojek online juga ikut naik dari tahun ke tahun.
"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari asosiasi juga, dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi dan memperbaharui aturan tarif," ungkap Igun.
"Tuntutan ini atas dasar adanya kenaikan komponen tarif dalam biaya operasional," katanya.