Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka baru atas tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kabar itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
detikcom mencoba menelusuri harta kekayaan Ferdy Sambo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya tidak ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021 belum lengkap. Oleh sebab itu KPK belum merilisnya.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," kata Ipi saat dihubungi.
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Apalagi Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah ajudannya Brigadir J tewas di kediaman pribadinya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':