Grab Buka Suara Respons Tarif Ojol Naik: Kami Sedang Diskusi

Grab Buka Suara Respons Tarif Ojol Naik: Kami Sedang Diskusi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 21:26 WIB
Pengemudi ojek daring menggunakan sekat pembatas dengan penumpang saat pembagian gratis di Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Pemerintah Kota Bogor mulai mengijinkan kembali ojek daring beroperasi membawa penumpang dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 saat pra Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH
Jakarta -

Tarif ojek online (ojol) naik. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Setelah aturan itu terbit, pihak operator langsung menerapkan tarif baru? Salah satu operator transportasi online, Grab Indonesia buka suara merespons kebijakan itu.

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujar Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tirza pihak Grab terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat dijalankan.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi COVID-19," tutur Tirza.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, berikut ini rincian tarif baru ojol:

Pembagian zonasi:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.


Besaran tarif baru Ojol:

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.


Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

(hns/hns)

Hide Ads