d'Mentor: Debitur Nakal, Hati-Hati!

d'Mentor: Debitur Nakal, Hati-Hati!

Edward F. Kusuma - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 12:27 WIB
Jakarta -

Fenomena platform Pinjol atau pinjaman online kian menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin dapat dana cepat. Sayangnya, fenomena ini juga diikuti maraknya pinjol atau fintech ilegal yang membahayakan keuangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ada 102 penyelenggara fintech dengan produk peer to peer lending. Sebagai organisasi di bawah naungan OJK, secara otomatis kreditor keuangan itu mengikuti batas besaran bunga bagi seluruh fintech yang ditentukan yaitu 0.8% per hari. Tujuannya adalah memperkecil angka probabilitas gagal bayar oleh para debitor.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sudah turun tangan dan gerak cepat dengan memblokir 100 pinjaman online ilegal, total hingga tahun ini sudah ada 4.089 pinjol ilegal yang diblokir dalam kurun waktu dari 2018 sampai 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," ujar Ketua Satgas Waspasa Investasi Tongam L Tobing, Jumat (29/7/2022).

Ibarat dua sisi koin, keberadaan fintech peer to peer lending membantu memudahkan pelaku UMKM dalam peminjaman modal. Namun ada muncul juga fenomena para debitor yang mengalami gagal bayar atau sengaja tidak membayar utangnya kepada pinjaman online. Malam ini d'Mentor kali membahas tentang fenomena gagal bayar pinjaman online yang memuat unsur kesengajaan oleh debitor. Selain mengidentifikasi pinjol legal dan ilegal, episode kli ini juga akan menganalisis boleh-tidaknya meminjam uang dari pinjol ilegal lalu tidak dibayar.

ADVERTISEMENT

Menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Saksikan d'Mentor episode 'Debitor Nakal, Hati-Hati!' di kanal Youtube serta web detikcom Kamis 11 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB. Sampaikan langsung pertanyaan anda melalui link zoom yang tertera di sepanjang acara.

(edo/vys)

Hide Ads