Biaya perjalanan menggunakan transportasi umum di Jakarta kini maksimum Rp 10.000. Transportasi umum yang dimaksud adalah transportasi umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Massal. Mengutip beleid tersebut, keputusan ini sudah berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2022.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka biaya perjalanan menggunakan transportasi umum di Jakarta akan lebih hemat. Misalnya perjalanan kombinasi menggunakan Transjakarta dan MRT biasanya menghabiskan biaya maksimal 17.500, maka kini cukup mengeluarkan Rp 10.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana caranya?
Untuk bisa menikmati paket tarif integrasi maksimum Rp 10.000, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, paket ini berlaku untuk perjalanan menggunakan dua atau lebih layanan transportasi massal yang dimaksud, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.
Kedua, waktu maksimal perjalanan adalah 180 menit. Artinya, pengguna harus menyelesaikan sekali perjalanannya menggunakan integrasi moda tidak lebih dari tiga jam.
"Jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh lebih dari 180 menit, maka selain dari jumlah tarif maksimum, juga akan dikenakan paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi isi Kepgub tersebut.
Ketiga, pembayaran yang diterima hanya menggunakan uang elektronik. Keempat, perpindahan moda dilakukan di halte/stasiun integrasi yang telah tersedia. Saat ini halte atau stasiun yang sudah terintegrasi secara fisik adalah halte/stasiun Bundaran HI (MRT dan Transjakarta), halte CSW dan stasiun MRT ASEAN, serta halte Rawamangun dan stasiun LRT Velodrome.
Dan untuk diingat, paket tarif layanan angkutan umum massal ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Tonton juga Video: Simak Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang Berlaku 17 Juli 2022