Draf RUU Perlindungan Pasar Lagi Dibahas, Pedagang Minta Hal Ini

Draf RUU Perlindungan Pasar Lagi Dibahas, Pedagang Minta Hal Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 11:43 WIB
Jelang Ramadhan harga cabai mengalami kenaikan di Pasar Subuh Tradisional, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Harga cabai rawit naik menjadi Rp 80 ribu per kilogram.
Foto: Antara Foto/Adeng Bustomi
Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan pertemuan dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI. Kedua belah pihak ini bertemu dalam rangka membahas draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Dalam pertemuan itu, DPP APSSI dan BKD Setjen DPR RI membahas kerangka RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar yang terdiri dari 10 Bab dan 47 Pasal hasil penyusunan Tim BKD Setjen DPR RI.

Ketua Umum APPSI Sudaryono mengharapkan dalam draf RUU tersebut aspek perlindungan bagi pasar tetap diakomodir. Sedangkan aspek pemberdayaan, seperti rumusan BKD tidak terlalu menjadi perhatian tim APPSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, dari hasil analisis dan pembahasan di internal tim APPSI, yang berkaitan dengan aspek pemberdayaan sudah cukup memadai. Untuk itu, DPP APPSI menekankan aspek perlindungan," Ungkap Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022)

Dengan adanya aspek perlindungan, lanjut Sudaryono, maka keberadaan dan eksistensi pasar rakyat tradisional ke depan tetap ada.

ADVERTISEMENT

"Di mana substansi yang berkaitan dengan perlindungan, antara lain, pertama pentingnya unsur zonasi antara sarana perdagangan, yaitu jarak antara pasar rakyat dengan ritel moderen khususnya mini market, kedua, pembatasan jam operasional ritel moderen," Jelasnya.

Selain itu, dikatakan Sudaryono, pihaknya mengharapkan pemerintah menyiapkan gudang sebagai buffer stock untuk kebutuhan pokok. Kemudian dia juga mengharapkan ada jaminan kerugian yang disebabkan oleh investor.

"Yang Kelima, sanksi bagi aparatur pemerintahan yang merugikan pedagang pasar dalam revitalisasi dan pengelolaan pasar, keenam pentingnya perlindungan asuransi dan kompensasi bagi pedagang apabila ada musibah terhadap keberadaan pasar, termasuk di dalamnya apabila ada sisa waktu masa hak guna pakai tetapi pasar terjadi kebakaran. Maka pedagang berhak memperoleh kompensasi," Papar Sudaryono.

Lanjut ke halaman berikutnya

Selain itu, dia juga mengusulkan status hak atas tempat usaha atau kios pedagang, minimal harus HGP dan HGB, sebagai jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan tempat usaha. Dari beberapa substansi pengayaan yang dilakukan tim perumus APPSI, maka draft memperoleh penambahan sebanyak 2 bab, 10 Pasal dan lebih dari 20 ayat.

"Karena itu saya mengapresiasi diskusi uji konsep yang dilakukan tim perumus RUU APPSI dengan BKD DPR RI," Imbuhnya.

Sudaryono menegaskan, APPSI akan terus mengawal dan melakukan berbagai langkah agar RUU Pasar lahir sebagai UU yang akan mampu melindungi kepentingan pasar dan pedagang pasar.

"Saya sudah minta kepada tim DPP APPSI untuk benar benar mencermati pasal pasal krusial yang berpotensi memperoleh resistensi dari pihak yang tidak ingin pasar rakyat tetap eksis. Artinya, kita berjuang benar benar hanya untuk kepentingan pedagang pasar," ujar Sudaryono.



Simak Video "Video Keluh Kesah Pedagang Pasar Gembrong Baru: Pendapatan Sering Nol"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads