Draf RUU Perlindungan Pasar Lagi Dibahas, Pedagang Minta Hal Ini

Draf RUU Perlindungan Pasar Lagi Dibahas, Pedagang Minta Hal Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 11:43 WIB
Jelang Ramadhan harga cabai mengalami kenaikan di Pasar Subuh Tradisional, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Harga cabai rawit naik menjadi Rp 80 ribu per kilogram.
Foto: Antara Foto/Adeng Bustomi

Selain itu, dia juga mengusulkan status hak atas tempat usaha atau kios pedagang, minimal harus HGP dan HGB, sebagai jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan tempat usaha. Dari beberapa substansi pengayaan yang dilakukan tim perumus APPSI, maka draft memperoleh penambahan sebanyak 2 bab, 10 Pasal dan lebih dari 20 ayat.

"Karena itu saya mengapresiasi diskusi uji konsep yang dilakukan tim perumus RUU APPSI dengan BKD DPR RI," Imbuhnya.

Sudaryono menegaskan, APPSI akan terus mengawal dan melakukan berbagai langkah agar RUU Pasar lahir sebagai UU yang akan mampu melindungi kepentingan pasar dan pedagang pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah minta kepada tim DPP APPSI untuk benar benar mencermati pasal pasal krusial yang berpotensi memperoleh resistensi dari pihak yang tidak ingin pasar rakyat tetap eksis. Artinya, kita berjuang benar benar hanya untuk kepentingan pedagang pasar," ujar Sudaryono.



Simak Video "Video Keluh Kesah Pedagang Pasar Gembrong Baru: Pendapatan Sering Nol"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads