Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihak kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.
Mantan Kadiv Propam Polri ini secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka keempat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebelum ditetapkan tersangka, muncul skenario tewasnya Brigadir J disebabkan karena aksi tembak menembak dengan Bharada E. Namun belakangan ditemukan klaim tembak menembak hanya rekayasa, dan Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri sempat melakukan mutasi Polri terbaru terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo, imbas kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo dimutasi ke Yanma Polri atau Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, Yanma termasuk dalam struktur organisasi Polri tingkat Mabes. Tugas Yanma Polri adalah menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan, protokoler, dan penjagaan markas.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan tunjangan untuk Irjen Ferdy Sambo tidak lagi diberikan setelah ia dimutasi jadi Pati Yanma. "Tunjangan setahu saya setelah jadi Pati Yanma sudah tidak," katanya kepada detikcom, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Sedangkan terkait pemberian gaji terhadap Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan tersangka, Dedi mengatakan keputusan terkait hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu administrasi nanti dari sidang KKEP yang putuskan," katanya.
Perlu diketahui bahwa sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdi sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusu, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.
Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Simak Video: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Segera Diumumkan, Mohon Sabar