Duit Para Crazy Rich Rp 16 T di Negara Lain Bakal Balik ke RI

Duit Para Crazy Rich Rp 16 T di Negara Lain Bakal Balik ke RI

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 22:37 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pengumuman! duit para orang tajir Indonesia senilai Rp 16 triliun akan dibawa balik dari luar negeri. Nilai tersebut terkuat lewat program pengungkapan sukarela (PPS) pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak peserta tax amnesty jilid II tersebut paling lambat akan diterima negara pada September 2022.

"Jumlah harta luar negeri yang dikomitmenkan untuk direpatriasi ada Rp 16 triliun dan repatriasi memiliki durasi waktu paling lambat September 2022," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo menyebut pihaknya akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini. Kemungkinan sebagian repatriasi tersebut harus diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN).

"Rp 16 triliun coba terus kami ikuti mudah-mudahan sampai akhir September 2022 semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia," jelas Suryo.

ADVERTISEMENT

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 mengenai aturan pendeklarasian harta PPS, maka repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank.

Apabila wajib pajak berkomitmen untuk repatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus paling lambat dilakukan pada 30 September 2023.

Apabila wajib pajak peserta tax amnesty jilid II tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sesuai dengan yang komitmen di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, maka terdapat PPh final tambahan dengan tarif yang bervariasi.

(aid/hns)

Hide Ads