750 Bal Baju Bekas yang Dimusnahkan Mendag Mengandung Jamur Kapang

750 Bal Baju Bekas yang Dimusnahkan Mendag Mengandung Jamur Kapang

Angga Laraspati - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 11:54 WIB
Kemendag
Foto: Kemendag
Jakarta -

Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung 'jamur kapang'.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dalam rangka 'Gerakan Jumat Bersih' yang merupakan Gebrakan baru dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pemusnahan dilakukan hari ini di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Zulkifli menuturkan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring," ungkap Zulkifli dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).

Adapun berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, sampel pakaian bekas tersebut terbukti mengandung 'jamur kapang'. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

ADVERTISEMENT

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulkifli mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," katanya.

Zulkifli menekankan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk upaya Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan 'tikus' yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia," imbuhnya.

Lihat juga video 'Mendag Zulhas: Di Jogja Tempe Sekantong Rp 5 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]






(ega/ega)

Hide Ads