Berdasarkan peraturan pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua golongan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam implementasinya, pemerintah secara resmi telah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Sementara, untuk tenaga kerja honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. Penghapusan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer, berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Membahas hal tersebut, bagaimana perbandingan besaran gaji mereka? Berikut adalah perbandingan gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing.
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500