Gaji Honorer Jadi Outsourcing
Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Besaran gaji pokok yang dapat mereka terima ini disebut sebagai honorarium.
Honorarium atau gaji untuk pekerja seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja. Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Baik itu pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi, ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan.
Kemudian, tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.
Namun, itu hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.
Itu tadi perbandingan gaji PPPK, honorer, dan outsourcing. Jadi gedean mana, gaji tenaga honorer yang mau dihapus atau outsourcing?
(hns/hns)