Driver ojek online (ojol) buka suara soal kenaikan tarif ojol yang diundur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedianya, kenaikan tarif ojol bakal dilakukan hari ini, namun tiba-tiba diundur ke tanggal 29 Agustus.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyatakan pihaknya mempersilakan apabila Kemenhub mau melakukan sosialisasi dan memundurkan penerapan kenaikan tarif. Dia meminta kenaikan tarif ini harus benar-benar diterapkan saat tanggal 29 Agustus dan tidak ada lagi alasan penundaan.
Igun mengingatkan jangan sampai kenaikan tarif yang sudah diumumkan sejak seminggu lalu hanya jadi prank alias tipuan bagi para driver. Seakan-akan pernyataan kenaikan tarif ojol dari Kemenhub hanya lah harapan palsu untuk para driver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berikan masa sosialisasi hingga 25 hari. Tapi, jangan sampai jadi menimbulkan presepsi di kalangan mitra pengemudi bahwa KM 564 tahun 2022 hanyalah sebagai prank atau lelucon. Dibuat untuk memberikan harapan sesaat saja. Ada barangnya, namun tidak boleh disentuh atau dimanfaatkan dengan baik oleh para mitra pengemudi ojol," sebut Igun ketika dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2022).
"Kalau masih ditunda juga maka dapat dipastikan KM 564 tahun 2022 ini hanya sebuah prank atau lelucon untuk membuat mitra ojol senang sesaat," tegasnya.
Dia juga meminta Kemenhub lebih hati-hati apabila ada lagi muncul isu penundaan kenaikan tarif ojol. Gejolak massa di berbagai daerah bisa saja muncul dari driver ojek online apabila tarif baru kembali lagi akan ditunda.
"Pastinya jika ditunda terlalu lama memungkinkan bisa terjadi gejolak massa di tengah mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia. Mohon Kemenhub perhatikan hal ini juga," sebut Igun.
Tarif baru ojek online sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini.
Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan. Maka yang tadinya penerapan tarif baru akan dilakukan hari ini atau 10 hari setelah KM 564 ditetapkan, dimundurkan ke tanggal 29 Agustus atau 25 hari setelah KM 574 ditetapkan.
Selain karena peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya, Hendro menegaskan penambahan waktu sosialisasi ini juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro dalam keterangannya.
(hal/das)