Pak Menhub, Ada Usul Kenaikan Tarif Ojol Bertahap

Pak Menhub, Ada Usul Kenaikan Tarif Ojol Bertahap

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 16 Agu 2022 14:05 WIB
Sejumlah ojek online dan taksi tampak menunggu pelanggan di pinggiran Jalan Palmerah, Jakarta. Akibatnya, kemacetan pun tak terhindarkan.
Foto: Rifkianto Nugroho

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat.

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca Kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENT

Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penetapan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.



Simak Video "Dear Pengguna Ojol, Ini Tarif Baru yang Berlaku Mulai September"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/zlf)

Hide Ads