Tender PJU Pemprov DKI Langgar UU Persaingan Usaha
Senin, 26 Jun 2006 22:32 WIB
Jakarta - Tender pengadaan barang di dinas Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Sarana Jaringan Utulitas (SJU) Propinsi DKI Jakarta sarat dengan praktek persaingan usaha tidak sehat. Tender itu melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan persaingan usaha tidak sehat.KPPU memutuskan pihak yang bersalah wajib membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dan disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Mereka adalah PT Spektra Tata Utama (terlapor I), PT Dinamika Prakarsa Elektrikal (terlapor II), PT Aula Pratama Bersama (terlapor IV) dan PT Guna Era Distribusi (terlapor V).Demikian disampaikan Ketua Majelis Komisi KPPU Pande Radja Silalahi saat membacakan putusan di gedung KPPU Jalan Juanda, Jakarta, Senin (26/6/2006).Perkara ini muncul setelah KPPU menerima laporan 14 Septemebr 2005 mengenai dugaan pelanggaran UU no 5 tahun 1999 pada kegiatan tender tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi ada upaya pembatasan peserta tender oleh panitia tender dengan berbagai persyaratan. Dan ada persengkokolan antara perusahaan tertentu dengan panitia tender untuk menetapkan persyaratan tender yang menguntungkan peserta tersebut dengan membawa produk merk Panasonic, Philips, General Electric(GE) dan Osram.Fakta yang disimpulkan: Persaingan hanya terjadi antara 3 merk, pembatasan peserta tender oleh authorized dealer, authorized dan peserta yang direkomendasikan mengatur pemenang dengan cara sengaja tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sengaja menawarkan harga di atas owner estimate, dan authorized dealer menawarkan harga di atas harga yang ditawarkan oleh peserta yang direkomendasikan.Majelis komisi merekomendasikan untuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya agar tidak melakukan tindakan diskriminasi atau perlakuan khusus kepada pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa.
(mar/)











































