Ingat! Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku 29 Agustus, Ini Rinciannya

Ingat! Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku 29 Agustus, Ini Rinciannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 17:05 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah memutuskan tarif baru ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Aturan ini berlaku untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal 5 km pertama.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan memutuskan menerapkan tanggal 14 Agustus, namun muncdr ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Hendro menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro.

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi tarif ojol yang baru ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Rincian tarif baru ojol yang berlaku 29 Agustus di halaman berikutnya. Langsung klik

Berikut rincian aturan baru tarif ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022:

Pembagian zonasi:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.


Besaran tarif baru Ojol:

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.

Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.


Hide Ads