PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Gugatan diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia terkait biaya sewa pesawat yang belum dibayar Garuda. Menanggapi gugatan tersebut maskapai penerbangan pelat merah itu buka suara.
Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio menyatakan Garuda siap menghadapi dan menyikapi kasus ini secara bijak. Garuda akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU (Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan Perseroan," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut, pihak Garuda mengaku tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.
"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," sambung keterangan itu.
(hns/hns)