4 Fakta Garuda Digugat di Australia Gegara Belum Bayar Sewa Pesawat

4 Fakta Garuda Digugat di Australia Gegara Belum Bayar Sewa Pesawat

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 21 Agu 2022 09:16 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia
Foto: Getty Images/Heri Mardinal
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima surat gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Gugatan ini diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8/2022). Sementara itu, kantor cabang Garuda di Australia menerima informasi yang sama terkait gugatan pada 18 Agustus 2022.

Ada 4 fakta menarik terkait gugatan yang dilayangkan ke Garuda Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Digugat karena Belum Bayar Sewa Pesawat
Berdasarkan surat GARUDA/JKTDZ/21616/2022 tentang Laporan Informasi atau Fakta Material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Pemohon menyatakan Garuda belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.

"Dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan bahwa Perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat," bunyi pernyataan Garuda, dikutip dari keterbukaan informasi perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia, Sabtu (20/8/2022).

ADVERTISEMENT

2. Penggugat Sudah Mengajukan Kasasi di Indonesia untuk Hasil PKPU Garuda
Sebelumnya masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.

Sebanyak 95.07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Garuda. Atas upaya hukum kasasi ini, Perseroan melalui Kuasa Hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.

Garuda pun sudah bicara mengenai hal ini. Baca di halaman berikutnya

3. Garuda Buka Suara, Sebut akan Hadapi Kasus Secara Bijak
Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio menyatakan Garuda siap menghadapi dan menyikapi kasus ini secara bijak. Garuda akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia.

"Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU (Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan Perseroan," ujar Prasetio.

4. Gugatan Tak Ganggu Operasional Garuda
Meskipun digugat di Australia, Garuda mengaku tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Garuda memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," sambung keterangan itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi Hingga Penumpang Teriak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads