BKPM akan Perjuangkan Insentif Pajak untuk ZEE
Selasa, 27 Jun 2006 15:40 WIB
Jakarta -
Menindaklanjuti dijadikannya Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai Zona Ekonomi Spesial (ZES), perlu ada penambahan aturan mengenai insentif dalam RUU Pepajakan yang tengah dibahas di DPR. "Setelah saya pelajari, yang perlu ditambahkan yaitu kalimat 'kawasan tertentu' dan 'kawasan ekonomi khusus'. Kita akan lobi-lobi di DPR nanti," kata Ketua BPKM M. Luthfi, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/6/2006).Penambahan kalimat tersebut, kata Lutfhi, merupakan salah satu upaya untuk menjadikan ZES mampu bersaing menghadapi kawasan serupa di sekitarnya sehingga mampu menarik minat investor. Hal itu terkait dengan kemudahan pengurusan ijin penaman modal, pajak, upah pekerja dan sebagainya yang kerap dikeluhkan investor. Khusus pekerja di Batam, Luthfie mengungkapkan bahwa upahnya hanya dua persen lebih rendah dibanding Malaysia. Dengan selisih setipis itu, investor akan memilih menanamkan modalnya di Vietnam, Johor Baru dan Malaka yang birokrasi dan aturannya lebih 'nyaman' dibanding Batam. Namun Lutfhi menilai bahwa menekan upah pekerja bukan solusi yang tepat. Sebab pada kenyataannya para pengusaha menilai dari hari ke hari industri yang berbasis kompetisi pada upah tenaga kerja mulai kehilangan daya tarik kompetitifnya. Yang paling memungkinkan, lanjut Lutfhi, adalah mengadopsi jurus Singapura dan Cina yang memberikan insentif mekanisme keringanan dan penundaan pembayaran pajak penghasilan."Perjanjian perdagangan internasional juga penting. Pada tahun 2015 kita harus punya industri nasional, baik itu elektronik, kimia dan otomotif. Kelihatannya masih lama, tapi dalam free trade agreement itu besok pagi dan seharusnya kita selesaikan kemarin lusa," urainya.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































