Diadukan Igas, KPPU Bebaskan Pertamina
Selasa, 27 Jun 2006 18:06 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina (persero), PT Banten Inti Gasindo dan PT Isma Asia Indotama tidak bersalah dalam perkara diskriminasi distribusi gas di wilayah Banten dan Jawa Barat.Majelis Komisi tidak menemukan bukti adanya praktek monopoli dan praktek usaha tidak sehat berkaitan dengan diskriminasi distribusi gas di wilayah Cibetung dan Cilegon yang dilakukan oleh Pertamina dkk.Demikian hasil putusan KPPU yang dibacakan Majelis Komisi Muhammad Iqbal di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (27/6/2006).Perkara ini muncul atas laporan PT Igas Utama yang mengadukan tiga terlapor, yakni Pertamina, PT Banten Inti Gasindo, dan PT Isma Asia Indotama. Igas melaporkan adanya dugaan diskriminasi distribusi gas."Dari serangkaian pemeriksaan tidak terbukti adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan alasan Pertamina menghentikan penyaluran gas ke Igas karena Igas tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan SKB pada tanggal 31 Agustus 2004," jelas Iqbal.KPPU menilai, penghentian pasokan gas ke Igas itu bukan tindakan yang menghalangi Igas melakukan kegiatan yang sama di pasar bersangkutan, karena Pertamina dan Igas bukan merupakan pesaing.Mengenai penyaluran pasokan gas Pertamina yang lebih kecil ke Igas, KPPU menilai hal itu disebabkan karena sesuai dengan pembayaran.KPPU menilai Pertamina telah memberikan syarat perdagangan yang sama bagi seluruh trader dalam mendapatkan pasokan gas. Penentuan harga gas oleh Pertamina dengan mempertimbangkan perhitungan ekonomis, yaitu jarak pengangkutan gas ke titik serah, indeksasi terhadap waktu, bahan baku, produk, indeks harga konsumen dan indeksasi terhadap harga energi dan marjin.
(qom/)











































