Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Digaji Berapa?

ADVERTISEMENT

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Digaji Berapa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 07:00 WIB
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok blusukan mengcek fasilitas Pertamina di Palembang
Foto: Dok. Istimewa/Instagram @basukibtp
Jakarta -

Belakangan ini PT Pertamina (Persero) tengah menjadi sorotan publik lantaran beredarnya isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Adapun BBM bersubsidi yang dimaksud adalah jenis Pertalite dan Solar.

Sebagai Komisaris Utama Pertamina, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sendiri jadi ikut banyak diperbincangkan. Terlebih mengingat posisinya yang cukup tinggi di Pertamina, ada di antara kita yang bertanya-tanya seberapa besarkah gaji Ahok?

Berdasarkan catatan detikcom, Ahok sempat mengaku bahwa gajinya di Pertamina jauh lebih besar dari gaji sebelumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Memang seberapa besar gaji Ahok?

Sebelumnya Ahok sempat buka-bukaan soal gajinya di Pertamina. Dia menyatakan gaji di Pertamina besarnya Rp 170 juta per bulan. "Rp 170 juta lah kira-kira," kata Ahok dalam talkshow live IG TV Mata Najwa yang disiarkan Minggu (16/8/2020).

Ahok sempat ditanya soal bonus tantiem, kabarnya bisa sampai 50 kali gaji. Menjawab hal tersebut dia tak tahu pastinya, namun yang dia dengar Direktur Utama saja bisa mendapatkan bonus tantiem sampai Rp 25 miliar.

"Katanya ya tantiem itu, dulu, Dirut bisa dapat Rp 25 miliar," ujar Ahok.

Dengan demikian gaji Ahok sebagai Komisaris Pertamina diperkirakan mencapai Rp 170 juta dengan besaran tantiem sebesar Rp 25 miliar. Namun perlu diingat bahwa ini merupakan besaran gaji Ahok pada 2020 lalu, jadi ada kemungkinan besaran gajinya ini sudah berubah.

Sementara itu, bila mengacu pada laporan keuangan perseroan tahun 2021, Pertamina tercatat memiliki 7 orang komisaris. Kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar dan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar.

Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.

Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.

Namun, bila dibagi secara merata dengan perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya untuk komisaris mendapatkan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar dibagi 7 orang, maka setiap komisaris termasuk Ahok mendapat Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.

Saksikan juga d'Mentor On Location: Bisnis Tahan Banting, Barbershop Asgar

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT