Sri Mulyani: Terus Terang Kita Belum Punya UU Pensiun

Sri Mulyani: Terus Terang Kita Belum Punya UU Pensiun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2022 16:51 WIB
Jaminan Hari Tua
Foto: Jaminan Hari Tua (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan ada peraturan yang mengatur terkait pensiunan.

Dia menyebutkan saat ini negara belum memiliki Undang-undang (UU) pensiun.

"Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun," kata dia di Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyebutkan memang reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting. saat ini skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Ini artinya perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dia menyebutkan TNI dan Polri juga menggunakan skma yang sama tapi tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI. "Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani menambahkan kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi risiko jangka panjang. Pasalnya dana pensiun ini dibayarkan terus-terusan hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

"Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat," ujarnya.

Dia mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut mendukung reformasi dengan menghasilkan produk Undang-undang sebagai landasan hukum.

Lihat juga Video: Curhat Sri Mulyani, Subsidi BBM Rp 502 T Diperkirakan Tak Cukup

[Gambas:Video 20detik]




(kil/dna)

Hide Ads