Tarif ojek online akan mengalami kenaikan. Bila kenaikan terlalu tinggi, dikhawatirkan masyarakat akan beralih ke kendaraan pribadi.
Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro mengungkapkan ojek online sudah menjadi angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.
Karena itu, keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online antara 30% hingga 50% akan berdampak luas. Salah satunya permintaan masyarakat terhadap ojek online berpotensi mengalami penurunan yang signifikan.
"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi," kata Yudo, dikutip Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, mahalnya tarif ojol ini bisa menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan dan emisi karbon karena orang membawa kendaraan pribadi. Selain itu, beban pengeluaran masyarakat juga akan semakin bertambah.
"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai 5%," jelasnya.
Menurut dia sebelum tarif baru berlaku pada 30 Agustus 2022, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online harus duduk bersama untuk mencari solusi. "Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," ungkapnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikkan BBM bersubsidi jenis Pertalite di pekan ini. Kenaikan ini sendiri dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada menurunnya permintaan.
Sekadar informasi pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30 persen, hingga 50 persen. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari paska keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
(kil/zlf)