Driver ojek online (ojol) mengeluhkan rendahnya tarif antar barang dan makanan yang disediakan aplikasi penyedia transportasi online. Mereka menyalahkan salah satu aturan di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan menuntut untuk merevisi aturan tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril saat ini aplikator penyedia jasa transportasi online banyak yang berlomba untuk mematok tarif murah bagi konsumen, walhasil pendapatan para driver ojol yang jadi kurir makin menipis.
"Buat kita konsumen, promo kirim barang dan pesan makanan online itu emang bikin untung. Tapi, ternyata bayaran yang diterima kurirnya rendah banget. Bukannya untung, kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung," ungkap Ariel dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariel mengatakan layanan kurir berbeda dengan layanan penumpang ojol. Layanan penumpang ojol, sudah diatur Kementerian Perhubungan dengan tarif yang jelas, sementara itu, tidak ada aturan yang jelas soal tarif layanan kurir.
Ariel menjelaskan selama ini tarif layanan kurir dilandasi oleh regulasi Peraturan Menkominfo No 1 Tahun 2012 Tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Namun, dalam peraturan itu tak ada penetapan khusus berapa batas minimal dan maksimal tarif kurir layanan kirim makanan dan barang.
Dia bilang justru selama ini tarif layanan kurir dibiarkan pada mekanisme pasar. Artinya, ada potensi aplikator mematok tarif semurah mungkin demi bersaing dengan kompetitornya.
"Tarif murah ini dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan dan barang dibiarkan pada mekanisme pasar atau niat baik masing-masing perusahaan," kata Ariel.
Ariel menyebutkan, aplikator penyedia antar barang dan makanan seperti Gojek, Grab, Lalamove, Borzo, SiCepat, J&T, Shopee Food, Maxim, dan lainnya justru saling lomba untuk menurunkan tarifnya demi bersaing di pasar.
"Menurunkan tarifnya tanpa niat baik buat menyejahterakan kurirnya. Gawat kan," sebut Ariel.
Maka dari itu, pihak Ariel menuntut agar ada perbaikan aturan pada jasa layanan pos komersial. Dia meminta agar peraturan Kominfo soal layanan pos komersial dicabut dan direvisi.
"Kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut dan ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir," ungkap Ariel.
Untuk mencari dukungan masyarakat soal hal ini, pihak Ariel membesut petisi online. Hingga Kamis malam petisi itu sudah diteken 800-an orang.
Perbandingan Tarif Antar Orang dan Barang
Kalau mau dibandingkan Ariel mengatakan tarif kurir antar barang dan makanan jauh lebih kecil dibandingkan dengan tarif antar penumpang yang sudah diatur patokannya oleh Kementerian Perhubungan.
Menurut Ariel, dari cerita salah satu kurir antar makanan di Yogyakarta menjelaskan untuk melakukan pengantaran makanan sejauh maksimal 2 kilometer, hanya mendapatkan pendapatan Rp 6.400. "Padahal, dia bisa menunggu sampai lebih dari satu jam untuk sekali pesanan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kurir paket GoKilat juga pernah bercerita kepadanya tarif per kilometer hanyalah Rp 2.000. Menurut Ariel, bila dihitung-hitung, pendapatan bersih para kurir GoKilat ini akan berada di bawah UMR, walaupun waktu kerjanya sampai 11 jam per hari.
"Padahal, setiap kurir atau sopir ojol harus mengisi bensin mereka, merawat kendaraan, dan membeli pulsa sendiri. Belum lagi, harga bensin belakangan ini lagi naik terus," papar Ariel.
Bagaimana bila dibandingkan dengan tarif ojol terkini? Tarif ojek online sendiri terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Tarif pun diatur dalam 3 zona berbeda. Zona I adalah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Kemudian zona II adalah Jabodetabek. Lalu, zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Saat ini tarif yang berlaku adalah KM 348 tahun 2019. Untuk zona I saja driver ojek online sekali 'narik' penumpang akan mendapatkan maksimal pendapatan Rp 10.000 untuk 5 km pertama. Sementara itu tarif setiap km berikutnya adalah sebesar Rp 1.850-2.300.
Kemudian di zona II sekali 'narik' penumpang driver ojol akan mendapatkan maksimal pendapatan Rp 10.000 untuk 5 km pertama. Sementara itu, tarif setiap km berikutnya sebesar Rp 2.000-2.500.
Di zona III tarif 5 km pertama juga maksimal sebesar Rp 10.000 dengan tarif setiap km berikutnya sebesar Rp 2.100-2.600.
Simak Video "Video: Demo Ojol Sempat Memanas, Massa Nyalakan Flare"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)